Selasa, 06 Maret 2012

DASAR, TUJUAN, TEKHNIK SERTA MANAGEMENT NIKAH

Berangkat /dimulai dari istilah aqdun nikah/ uqdatun nikah/ yg sdh dibakukan mnjd bhs Indonesia akad nikah... definisi Istilah akad nikah ini adl saling mengikat janji untuk membentuk/ membangun pasangan kehidupan... scr bhs Aqada – yaqidu – aqdan/ uqdatan artinya ‘aahada= ikatan janji... An nikah dari nakaha –yankihu-nikahan, artinya zawwaja / tazawwaja= membentuk atau membangun pasangan kehidupan
Yg jd masalah siapa yang saling mengikat janji itu? Atau antara siapa dg siapa? Ngak bisa bhs,,, aqdun nikah mnrt bhs demikian sj artinya, bhs hanya mampu sprt itu,,, jd bkn lg wewenang bhs! Jd bhs blm jelas hy wadah antara siapa dg siapa? Bkn lg wilayah bhs, tp sdh masuk wilayah makna. Makanya kita cari ayat Alquran utk masuk wilayah makna ini.



katakanlah Surat Albaqarah ayat 221:
- walaa tankihuuu almusyrikaati hattaa yu’minna;
dan jgnlah kalian laki2 (yg ber-Iman) > apa yg br-Iman? Yg ber ‘aqdun bil qalbi wa iqraarun bi lisaani wa ‘amalun bil arkan/ yg isi hati ucapan dn tindakannya hy memenuhi ketentuan Allah di dlm Alquraan mengikuti teladan pola kehidupan Rasulullah nabi Muhammad/ utk mudahnya yg satunya hati pikiran ucapan dan perbuatan dg AQMSR? Atau lebih mentereng yg berpandangan dan sikap hidup dg AQMSR, yg mana pun bener, itu yg dimaksud org ber-Iman. Jd yg disuruh dlm ayat ini yaitu laki2 yg ber-Iman; “janganlah kalian membangun atau membentuk pasangan kehidupan dg wanita2 Musyrik, kecuali kalian bikin sama ber-Iman. Dilarang oleh Allah, tdk blh nikah beda agama, Allah dlm Alquran melarang pernikahan lintas Agama, jd hrs dilingkungan Agamanya masing2, itu klo utk bhs Indonesia pake istilah Agama! Tp klo Alquran gak ngomong Agama, dlm Alquran tdk mengenal istlh Agama tp bicara Iman. Jd nikah itu hrs sama se-Iman, sepandangan dn sikap hidup dg AQMSR. Kecuali bikin dulu wanita tadi menjadi ber-Iman, klo tidak bisa.....
- wa la amatun mu’minatun khayrun min musyrikatin walaw a’jabatkum;
sungguh amat yg ber-Iman, adlh pendamping pasangan hidup yg seindah2ny mnrt Allah banding wanita2 musyrik, walaupun si wanita musyrik ini, kecantikan wajahnya/ kemolekan tubuhnya mempesona kalian (laki2 ber-Iman)



walaa tunkihuu almusyrikiina hattaa yu’minuu;
skrg utk orang tua/wali ber-Iman, disini ada perubahan bentuk kata tadi walaa tankihuu > nakaha- yankihu (kpd laki2 ber-Iman), skrg walaa tunkihuu siapa yg dilarang? Yg dilarang org tua wali yg ber-Iman! Org tua/ wali dr anak gadis mu’minat. Knp org tua wali yg di larang? Sebab ini sdh berubah, sdh intiqali dhamir dr tsulatsi mujarrad kk3hp menjd ‘ala wazni af’ala yuf’ilu > ankaha yunkihu.... jd sebaliknya kalian org tua/wali mu’min/ yg ber-Iman jgn sekali2 menikahkn anak kalian (yg mu’minat) dg laki2 musyrik, kecuali kalian giring dulu calon menantumu menjadi sama se-Iman, klo tdk mampu
- wa la’abdun mu’minun khayrun min musyrikin walaw a’jabakum
sungguh laki2 mu’min namun status sosialnya budak, adlh benar2 pendamping hidup atau suami yg seindah2nya, banding laki2 musyrik walaupun ketampanan wajahnya kegagahan tubuhnya menambat hati kalian.
- Uwlaa-ika yad’uuna ilaa an-naar
Mrk adlah org2 yg akn menggiring kalian kedlm kehidupan Jahannam, bagaikn api si jago merah panas membara membakar musnah menghanguskan segenap kehidupan.
- Wa Allaahu yad’uu ilaa al-jannah
Allah akan mengundang rumah tangga yang dibangunnya, melalui akad nikahnya. Satu kehidupan rumah tangga Al–Jannah ...di dunia ini seperti yang telah diwujudkan oleh Rasulullah Nabi Muhammad Baytii Jannatii . Kehidupan rumah tanggaku adalah surgaku didunia ini. Jadi di muka bumi ada AL–Jannah. Itu pernyataan Rasul.... Yaitu satu wujud kehidupan yang bagaikan taman merindang panen kebahagiaan dan kepuasan dengan ILMU ALLAH AQMSR-NYA



Bila anggota rumah tangga ini wafat ... pasti mendapat nilai mati Khusnul Khatimah. Kearah mendapat nilai kubur yang kemudian kepastiannya Wa fil Akhirati Hasanah. Jadi dengan demikian akad nikah adalah berdasar Alquran menurut contoh Sunah Rasul Nabi Muhammad.
Nikah itu Sunnahku ( Kata Rasulullah ) . Siapa yanng tidak mau melaksanakan Sunnahku Bukan umatku,
Yaitu perilaku hidup didalam rumah tangganya atau orang yang tidak mau mengikuti Sunnah Rasul tidak bisa dipertanggung jawabkan dihadapan kemanusiaan dan dihadapan Allah kelak itu yang dimaksud bukan umat ku.....
Jadi Berdasar ayat Quran dan hadist tadi maka akad nikah pengertiannya menjadi = Ikatan janji antara mu’min dan mu’minat oleh wali yang juga mu’min dihadapan minimal 2 saksi juga mu’minin dengan satu mahar saksi mati dan ucapan ijab kabul..... Untuk membentuk atau membangun kehidupan rumah tangga memenuhi perintah allah didalam Alquran mengikuti contoh pola teladan kehidupan Rasulullah Nabi Muhammad....



itulah pengertian akad nikah...... Sekarang apa dasar nikah?! Kedua calon mempelai...... Sebelum melakukan akad nikah sudah memiliki pandangan dan penilaian berdasar Ilmu Allah AQMSR bahwa kehidupan ini diciptakan oleh Allah dalam satu rancang bangun dan kepastian... Inna kulla syaun kholaqnahu min qadarin... Semua ujud ciptaan Allah ini diciptakan melalui satu blueprint lebih dahulu.....satu rancanng bangun dengan satu kepastian... Jadi sebelum akad nikah harus lebih dulu punya program. Jadi tidak langsung ketemu, langsung akad nikah ! enggalah.....
Selanjutnya penilaian yang lain dari dasar nikah ini....Inna kholaqna Qulla Syain jauzaini... Allah menciptakan apapun , berpasangan. Mengandung unsur positif dan negatif , terang gelap, laki-laki perempuan, hidup mati, sehat sakit , dst.. zawjayni.
Nah ini minimal punya pandangan tentang ini, dasar ini...... Bahwa kita pun dalam sosial budaya dalam berperadaban harus kesana...yaitu memenuhi sunah Rasul atas perintah Allah membentuk pasangan hidup.....Sebagai suami istri melalui akad nikah, istilah dasar nikah sederhana..... Jadi lebih dulu punya pandangan penilaian tentang pentingnya kehidupan rumah tangga untuk pasangan hidup.



Kemudian teknik nikah..... Nikah sendiri adalah teknik dalam arti pembinaan . Disamping pembinaan islam yang 5. Buniyal islam ‘alaa khamsin....syahadat- shalat – zakat – shaum – Hajj.....
Akad nikah salah satu pembinaan untuk menbangun penataan umah tangga ,,, Nabi menyatakan....Idza tazawwaja al abdu faqod istaf’ala hisfaddin.... Apabila seorang hamba Allah mu’min dan mu’minat melalui akad nikah membentuk kehidupan rumah tangga/ penataan hidup berumah tangga,,, sungguh mereka sudah menyelesaikan setengah dari Dinul Islam...
Jadi Al abdu dengan akad nikah menjadi Al-Baytu...Al Baytu mudah-mudahan seperti Bayt nabi, Bayt Jannah... Maka bertaqwalah kepada allah dalam melaksanakan 2 sisa nya yaitu al madinah dan al ummah.... Madinatul munawarah dan umamtan wahidatan....
Jadi penataan itu ada 4 :
- Al abdu
- Al baytu
- Al madinah
- Al umah
Pembinaan utama ada 5 syahadah, shalat , shaum , zakat , Hajj
Akad nikah salah satu pembinaan untuk menbangun penataan rumah tangga mu’min dan mu’minat... Berarti akad nikah peningkatan dari penataan individu ... artinya kedua mempelai... Sebelum akad nikah sudah menata diri dalam organisasi pribadi, memenuhi ketentuan ILMU ALLAH AQ MSR-NYA. Makan minum berpakaian segala-segala sudah berpedoman dengan ilmu Allah AQMSR begitu semestinya..... Ketemu lawan jenis sama setuju, cinta, melalui akad nikah membangun penataan hidup rumah tangga ...ada peningkatan makanya persyaratan untuk nikah harus bulugh / baligh... Baik secara anatomis Biologis maupun secara kesadaran berfikir........ jd itu teknik nikah,,, Yaitu islam binaun dan islam dinun...... Binaul Islam kearah dinul Islam.



Kemudian Tujuan nikah....
Apa Tujuan Nikah ?
Tidak lepas dari Al ihsan anta’buda-llaha ka-annaka taraahu fa-in lam takun taraahu fa-innahu yaraaka.... Hendaknya kalian dalam berumah tangga bertujuan senantiasa mengabdikan diri dalam penataan rumah tangga memenuhi ketentuan ilmu Allah.... Harmonis datang sendiri. Kalau tujuan rumah tangganya senantiasa mempertahankan kondisi memenuhi ketentuan ilmu Allah....Harmonisasi tentram aman damai sejahtera datang sendiri seperti pernyataan nabi yaitu Baytii Jannatii... dijamin rumah tangganya itu Barokallah fidunya wal akhirah..... Fidunya hasanah wafil akhirati hasanah.....
kemudian Management rumah tangga.
Apa managemen rumah tangga ??
Instruksi Allah.... Bukan faktor-faktor lingkungan yang mendorong mu’min mu’minat melakukan akad nikah, tetapi semata-mata merasa diperintah oleh Allah didalam Alquran untuk mengikuti contoh rumah tangga Rasulullah nabi Muhammad... Tidak boleh ada instruksi lain yang mendorong kalian melakukan akad nikah. Tapi semata-mata merasa diperintah oleh Allah....Otomatis takut terjerumus kedalam maksiat... Jadi memenuhi managemen Allah di dalam Alquran untuk mengikuti bentuk contoh kehidupan perilaku Rasulullah....
itu hal2 secara singkat ttg nikah :
- Dasar Nikah
- Teknik Nikah
- Tujuan nikah
- Kemudian Management nikah
Shg Kalau dijabarkan pada posisi kondisi hidup. Allahu Rabbi, Walquranu innami wa muhammadun nabiyi war rosulihi wal islamu dini . wal ka’batu kibali walmuslimun ikhwani... Tidak lepas tadi strukturalnya . Demikian dasar , teknik, tujuan dan managemen nikah.... Kemudian perlu dikemukakan, yaitu motivasi nikah. Apa Motivasi nikah ?
Nabi memberi :
- li jamaliha : fisik . Kecantikan wajah/ kemolekan tubuh atau ketampanan wajah/ kegagahan tubuh.
- li nasabiha : Status keturunan/ sosial
- li maaliha : status ekonomi, harta kekayaaan
- li-imaniha / li diniha : Rasulullah nabi muhammad berpesan hendaknya motivasi nikah kalian adalah yang ke 4 . li-imaniha / li diniha....
Demi Iman Demi Dinul Islam
Jikalau motivasi nikah ini demikian yaitu demi dinul Islam/ demi Iman terjamin oleh Allah barokallahu fiddunya wal akhirat.....



Kemudian apa saja fungsi rumah tangga yang dihasilkan/ dicapai melalui akad nikah?
- Fungsikan rumah tangga hasil akad nikah sebagai lembaga famili yaitu lembaga alih generasi yang mu’min dan shalih mu’minat dan shalihat.
- Fungsikan rumah tangga ini sbg baytun qurata a’yun.... rumah tangga sebagai lembaga hiburan pelipur lara/ penawar isi dada dikala duka , pendingin hati dikala sedih, penyejuk kalbu diwaktu rindu.
- Fungsi rumah tangga sebagai lembaga hukum
Jadikan rumah tangga ini walaupun lingkupnya kecil, berbuat kehidupan untuk mewujudkan hukum objektif dari Allah melalui pembinaan shalat khususnya. Menjadi alternatif subjektif.
utk mewujudkan hukum yang positif sehingga dalam ruang rumah tangga ini,
wilayahnya itu tercipta kedamaian , keadilan , ketentraman , dan kesejahteraan...
- Kemudian fungsikan juga rumah tangga ini yg bisa sebagai lembaga santunan, lebih dahulu lembaga ekonomi, yaitu rumah tangga yg di bamngun harus balance seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran. Malahan harus ada cadangan untuk santunan kearah sosial.
- Fungsikan pula rumah tangga sebagai lembaga kesehatan....yaitu shihhatul qalbi, shihatul aqli, shihatul jasad .
Faktor shihhat itu meliputi sehat tanggapan hati, sehat alam pikiran dan sehat jasmani.
Fungsikan rumah tangga kalian menjadi pusat kesehatan lingkungan.
- Yang terakhir fungsikan rumah tangga ini sebagai lembaga pendidikan.
Nah ini yang terpenting kalau rumah tangga yang bangun ini fungsikan segera... menjadi lembaga pendidikan AQMSR,,, Cemerlangkanlah kehidupan rumah tangga ini dengan study Alquran dan perlakuan shalat... baik utamanya shalat 5 waktu maupun shalat-shalat yang lainnya.
Apabila rumah tangga ini sudah berfungsi sebagai lembaga rumah tangga pendidikan maka silahkan studylah AQ.... Jikalau Alquran ini bagaikan makanan penguat hidup kita, santaplah sekenyang-kenyangnya di meja study. Apabila Alquran ini ibarat minuman penyegar kehidupan, reguklah sehingga menyegarkan hidup kita.



Dengan memfungsikan rumah tangga spt tsb, maka kita bisa mengambil pedoman kehidupan tentang apa dan betapa akad nikah......yang membangun rumah tangga seluas-luasnya langsung dari AQ... Dan dijadikan kajian untuk bekal berumah tangga kita.
Jadi kesimpulannya ......... Rumah tangga yang dibangun itu harus benar-benar Sakinah mawadah warahmah... Rumah tangga Al-jannah... Rumah tangga yang hasanah fiddunya hasanah fil akhirat.
Silahkan layarkan bahtera rumah tangga ini, disamudera kehidupan ini, jadilah suami bagaikan nakhoda dalam bahtera itu sedangkan istri penaka mu’alim. Kendalikan kemudi, arahkan tujuan hadapi gelombang dan badai kehidupan ini, capailah pantai cita di nusa harapan dalam benua IMAN, kompas perjalanannya hanya ‘ILMU Allah AQMSR... In Syaa Allah rumah tangga kita akan memenuhi rumah tangga yg di bangun oleh Rasulullah nabi Muhammad



 bagi yg sudah terlanjur menikahi yg tak sepandangan dan setujuan AMSR masih diperintah untuk jaddiduu imaanakum wa jaddiduu nikahakum..kalau gak bisa juga diperbaiki, bagaimana mas..?


berarti bangunan rmh tangga yg tdk berdasar Ilmu-NYA, bs dikatakn hy sebatas legitimasi kumpul k****u! (ma'af klo terlalu kasar).
bs tercapai tujuan klo tdk sehaluan, klo tdk seP+SH?
klo sdh terlanjur tdk bs diperbaiki, berarti rmh tangga yg dibangunny hy ajang penyaluran hasrat biologis sj! hy legal dan legitimated, banding berbuat zina dr sdt pandang manusia sj! Bgmn dr sdt pandang Allah?
tinggal bertanya:"ahabba ilaikum minallahi wa rasulihi wa jihadin fi sabilihi (Qs: 9;24)?!





  • Velove Margaretha Muhammad Yusuf...اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ بِنْتِيْ …. عَلَی الْمَهْرِ …(Ankahtuka wa Zawwajtuka Makhtubataka Binti …. alal Mahri ….) jawab : قَبِلْتُ نِکَاحَهَا وَ تَزْوِيْجَهَا عَلَي الْمَهْرِ الْمَذْکُوْرِ وَ رَِضِْیتُ بِهِ وَ اللهُ وَلِيُّ التَّوْفِیْقِ



  • Velove Margaretha ‎(Qobiltu Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq)......tlng makna menurut AQMSRnya dunk...???



  • Muhammad Yusuf klo redaksi yg sy tau:
    wahai.... Sy nikahkn anda yaitu sy pasangkn anda dlm kehidupan ini dg .... Berdasar yg Allah perintahkn didlm AQMSR-NYA. utk membangun satu kehidupan rumah tangga yg diundangkn memenuhi dinul-Islam di dlm satu peredaran menuju perujudan terkhir. dg mahar sedemikian!
    bandingkn dg redaksi ijab kabul dr kua depag... mana sakral nya, gak bawa Allah, gak bw AQ gak bw sunnah Rasul gak bw Islam! Msh mending mana dg org nasrani?

    1 Februari pukul 10:36 melalui seluler · · 1



  • Muhammad Yusuf yg pas mnrt sunnah Rasul nabi Muhammad : "yaa 'aliy uzawwijuka wa ankahtuka ibnatiy fatimah azzahra bimaa amarallahu bihi bi imsakin bi ma'rufin au tashliihin bi ihsaanin ilaa yaumid diin bi mahrin bikadza!"...
    1 Februari pukul 10:46 melalui seluler · · 2





  • Muhammad Yusuf kira2 maknany spt yg ditulis sblmny dg jawaban: "sy terima nikahnya yaitu menjadi pasangan kehidupannya .... berdasar yg Allah perintahkn d dlm AQMSR-NYA, utk membentuk satu kehidupn RT yg diundangkn memenuhi dinul-Islam dlm satu peredaran kehidupn mencapai tujuan terakhir dg mahar sedemikian!"..

    bs dijdkn rujukn s. Al-Mumtahanah ayat 10: “wahai kalian yg tlh menyatakan mau serta siap menjadi pembela pejuang dn pelaksana ‘ILMU Allah AQMSR-NYA, apabila para wanita yg ber-Iman mendatangi kalian sbg muhaajirat (para wanita yg berpindah kehidupan memenuhi AQMSR-NYA) maka hendaknya kalian menguji IMAN mrk. Allah jualah atas pilihan AQMSR-NYA, yg lbh meng”Ilmui thdp IMAN mrk. Maka jika kalian tlh mengetahui bhw mrk itu para wanita ber-Iman, jgnlh kalian mengembalikan mrk kpd org2 kufur. Wanita yg ber-Iman itu tdk halal bg laki2 kafir dn para kafir itupun tdk halal utk wanita yg ber-Iman (bgt pula para mu-min tdk halal utk perempuan kafir dn perempuan kafir tdk halal bg laki2 mu-min). Seiring itu bayarknlh olh kalian kpd mrk yg kufur itu mahar yg mereka tlh keluarkn. Seterusnya, bknlh suatu pelanggaran hukum olh kalian apabila kalian menikahi mu-minat yg berhijrah itu jk kalian memberinya mahar. DAN JANGANLAH KALIAN TETAP BERPEGANG MEMPERTAHANKAN TALI PERKAWINAN KALIAN DGN PEREMPUAN KAFIR, DN HENDAKNYA KALIAN MEMINTA MAHAR YG TLH KALIAN BAYAR, sebaliknya mrk laki2 kafir pun hendaknya menuntut mahar yg sdh mrk bayarkan, bgtlh hukum Allah yg DIA tlh putuskn diantara kalian. Dan Allah atas pilihan AQMSR-NYA, adalah pembina tanggapan ‘ILMIAH lg pembbangun norma kehidupan tiada banding”. (QS: 60;10 madaniyyah).


    Cm kita hrs ketahui dulu, kita ini ada pd ruang dan waktu yg mana, jk di tolak ukur berdasar sunnah rasul nabi Muhammad? Sdhkh kita dlm kehidupan ini menyesuaikan jadwal kehidupan kita sesuai jadwal dr Allah dg AQMSR-NYA? Sdhkah AQMSR ini dijadikn pasangan yg utama dn pertama dlm kehidupan kita? Hakikat bayt yg sesungguhnya adlh wadah/ lembaga/ organisasi kehidupan berdasar AQMSR-NYA.
    Satu cth dl hub dg sunnah rasul Nuh “..... wa liman dakhala baitiya mu-minan....” klo bayut dlm ayat ini dipahami sbg ujud bangunan rumah scr fisik/ rumah tangga nabi Nuh, maka istri dn anaknya malah sdh lebih dulu masuk dn tinggal didlmny... tp bayt disini adl satu organisasi/ lembaga yg angota2nya para pendukung sunnah Nuh, klo berdasar hadits bayt ini diistilahkan= safinatun.... dimana dlm ruang waktu sami’na nabi Nuh msh memberi toleransi kpd istri dn anaknya, tp ketika sa’ah tegak/ existensi ‘ILMU Allah sdh menjelma dlm kenyataan, maka sdh tdk ada lg kata kompromi, artinya hrs konsekwen trhdp pernyataan Imannya!
    Jd suami><istri, orgtua><anak yg seP+SH bersama para mu-min melikwidir diri dlm bayt tsb mnjd saudara se-Iman... dilembaga itu hrs dibuktikan pernyataan IMAN nya, bersama yg se-Iman bkn dg yg tdk se-Iman. bisa dibuktikan dlm surat alFath 29...

    u/ bhn kajian bg para calon mu'min n mu'minat, bgmn ketika qt mengambil satu pelajaran dr kenyataan sejarah, dimana istri/suami yg negatif thdp jlnx da'wah kitabullah wa sunnaturrasul, katakan lah ambil ct bgm nabi Luth thdp istriny yg kafir jg nabi Nuh thdp istrinya yg kafir, sebaliknya istri fir'aun thdp suamix silahkn di buka dan di kaji kembali surat ke 66 attahrim terutama ayat 10-11, silahkn di maknai mas, kang, mba... atau ada tambahan dr yg lainx... silahkan.. Syukran lakum!!

  • 4 komentar:

    1. "Kehidupan Rumah Tanggaku adalah Kehidupan yang bagaikan Taman merindang Cinta ILMU ALLAAH AL-QURAN lagi merimbun Rindu Sunnah Rasulku". (sabda Rasulullah Nabi Muhammad).
      FUNGSI RUMAH TANGGA sbg: Lembaga Famili (baitu ghulamin halim), Lembaga Pendidikan Dasar dan Utama (baitu madrasatil ula wa madrasatil kubra), Lembaga Ekonomi (baitul infaq azzakat wa shadaqah), Lembaga Sosial (baitul yatam wal masakin), Lembaga Kesehatan (baitu qalbinsalim: shihhatul qalbi, shihhatul 'aqli, shihhatuljasadi),Lembaga Hukum(baitul huhumah), Lembaga Hiburan (baitul Qurrata a'yunin).
      SYARAT-SYARAT MEMBANGUN DAN MENATA KEHIDUPAN RUMAH TANGGA: suami-istri hrs se-IMAN, berakhlaq benar lagi baik, selalu jujur, senantiasa taat melaksanakan shalat wajib, benar2 siap membangun dan menata kehidupan rumah tangga.
      FUNGSI SUAMI DAN ATAU ISTRI: sbg saudara se-IMAN, sbg Kekasih, sbg Teman Curhat, sbg Sahabat dlm Suka dan Duka, sbg org tua, sbg Penasehat, sbg Pengawas, sbg Penanggung Jawab, sbg Pelindung, sbg Pemelihara, sbg Penghibur.
      Suami-Istri hrs saling Cinta, melalui pernyataan Aku Cinta Kau. Aku adl lambang yg mewakili seluruh anggota tubuh(fisik maupun Psikologis). Cinta berarti mau, suka, sayang dan tdk akan pernah menyakiti. Kau ialah lambang dari segenap anggota Badan(Fisik maupun Psikologis). Sehingga Aku Cinta Kau adl seluruh anggota tubuh-ku (Fisik maupun Psikologis) menginginkan, menyukai, menyayangi dan tdk akan pernah menyakiti segenap anggota badan-mu.
      KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI: mendidik dan mengajarinya agar senantiasa melangkahi kehidupan memenuhi AL-QURAN wa Sunnah Rasul Nabi Muhammad, memberikan Perlindungan yg sebaik-baiknya, memberi nafkah, menunjukan dan membuktikan cinta kasih yg tulus serta menghormatinya, selalu berlaku jujur, tidak selingkuh, selalu bermusyawarah, tdk pernah mencela apapun yg dilakukan dan disajikan kecuali mengingatkannya dg lemah lembut, mau membantu, memberi hiburan yg dibutuhkannya.
      HAK SUAMI: menerima perlakuan tulus diperaduan, mendapatkan pelayanan yg sepadan lagi ikhlas, memperoleh penghormatan dan penghargaan yg seimbang, menerima bukti cinta kasih.
      KEWAJIBAN ISTRI TERHADAP SUAMI: mentaati perintah suami sesuai ILMU ALLAAH ALQUR-AAN wa Sunnah Rasul Nabi Muhammad, mencintai suami setulus dan sepenuh hati, memelihara dan menjaga kesehatan dan kehormatan diri, memberikan pelayanan yg sebaik2nya yg tdk dilarang oleh ALLAAH dan RasulNYA, menghormati dan menghargai serta berprilaku santun lagi indah terhadap suami, mengelola dan menjaga harta sebaik2nya, mengabulkan permintaan suami yg tdk melanggar larangan ALLAAH dan RasulNYA, mengatur rumah tangga dg seindah2nya, memperhatikan dan merawat kesehatan suami, mengurus dan mendidik anak-anak.
      HAK ISTRI: mendapatkan nafkah yg cukup, menerima bukti cinta kasih suami, dihormati dan dihargai serta diperlakukan santun lagi indah, dipergauli dg memuaskan diperaduan, mendapatkan pengajaran dan pendidikan yg diperlukan.

      BalasHapus
    2. RUH PERNIKAHAN
      Posted by Ahmad Haes on January 19, 2011 · 8 Comments
      Rasulullah pernah ditanya, “Apa yang lebih penting dari shalat?” Beliau menjawab, “Ruh shalat!”, yaitu ruh yang menghidupkan shalat.
      Beliau juga pernah ditanya tetang apa yang lebih penting dari shaum (puasa), dan beliau menjawab bahwa yang lebih penting dari shaum adalah ruh shaum.
      Untuk setiap pertanyaan yang berkenaan dengan ibadah ritual, jawabannya selalu sama; karena ruh (spirit) membawa gerak ke dalam kehidupan dan memunculkan kekuatan-kekuatannya. Tanpa ruh yang menggerakkan itu, shalat hanyalah gerakan-gerakan, dan puasa hanyalah lapar. Tapi ketika ruhnya masuk, ketika niat murni dan pemusatan pikiran masuk, gerakan-gerakan itu mengalami transformasi (perubahan bentuk). Shalat mendapatkan daya menjadi mi’raj (sarana perjalanan ruhani mencapai posisi yang lebih tinggi; sarana peningkatan kesadaran intelektual dan iman, pen.), dan puasa memunculkan daya untuk mampu menemukan lailatul-qadr(i) (sebuah masa – momentum – turunnya ‘ruh’ yang lain, yaitu ruh pencerah kesadaran budaya, yakni wahyu Allah, pen.).
      Lantas, apakah yang lebih penting dari pernikahan? Tentu saja yang lebih penting darinya adalah ruh pernikahan. Yaitu niat yang mendasarinya, yang merupakan gudang yang isinya tersembunyi, yang harus diketahui dan dikeluarkan oleh pasangan pernikahan itu sendiri.
      Allah memberikan peringatan dan isyarat agar kita mempelajari hal itu. Dalam surat Al-A’raf ayat 189, misalnya, dikatakan:
      Dialah yang menciptakan kalian dari satu rumusan, dan darinya pula Dia jadikan pasangannya, supaya merasa tenteram berdampingan dengannya…
      Dengan demikian, pria dan wanita saling melengkapi. Bersama-sama, mereka membentuk satu diri; dan ini harus diusahakan oleh mereka berdua, yaitu berusaha agar mereka menjadi seolah-olah satu makhluk, satu diri, satu nyawa.
      Firman Allah pula, dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
      Mereka (istri kalian) adalah pakaian kalian, dan kalian (para suami) adalah pakaian bagi mereka.
      Dengan demikian, suami dan istri saling melengkapi. Mereka masing-masing memunculkan sebuah sisi baru dari kemanusiaan mereka, dan mendalami kepribadian mereka dengan memasuki dunia pernikahan. Itulah yang digambarkan secara simbolis dalam ayat di atas. Sebagaimana pakaian menutup tubuh dan melindungi pemakainya, begitulah suami dan istri satu sama lain menjadi pelindung dan pembantu, dan satu sama lain mereka menjaga kehormatan, membentuk pernikahan menjadi sebuah sarang dan tempat perlindungan, yang di dalamnya suami-istri merasa nyaman dan aman, karena terlindung di dalam kepedulian dan penjagaan yang dilakukan secara bersama-sama.
      Ditegaskan Allah pula dalam surat
      Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasangan. (Dengan maksud) agar kalian menyadari (mengapa diciptakan demikian).

      BalasHapus
    3. Istilah untuk pasangan dalam Al-Qurãn adalah zauj (زوج), yang harfiahnya berarti “bagian dari suatu pasangan”. Ketika satu bagian bertemu (berpasangan) dengan bagian yang lainnya, lalu bekerja sama dalam suatu tindakan, maka berbagai daya yang selama ini tersimpan pun muncul. Inilah rahasia dari seluruh ciptaan (yang berpasang-pasangan itu). Dan pernikahan manusia ditegaskan Al-Qurãn sebagai cerminan dari sifat dan kecenderungan yang terdapat dalam semua tingkat ciptaan.
      Ketika sesuatu diciptakan sebagai bagian dari suatu pasangan, maka jelas keberadaannya menjadi tidak lengkap tanpa kehadiran bagian yang lainnya. Karena itulah Allah menegaskan dalam surat An-Najm(u) ayat 45 bahwa Ia sengaja menciptakan makhluk berpasangan, terdiri dari (jenis) lelaki dan wanita (jantan dan betina).
      Istilah nikãh sendiri pun digunakan secara kiasan untuk menggambarkan perpaduan mesra berbagai aspek ciptaan. Dalam Al-Qurãn, misalnya, dikatakan bahwa hujan ‘menikahi’ tanah, dan kemudian digambarkan bagaimana dari perpaduan mesra itu tumbuh bersemi berbagai bentuk kehidupan. Tanah menumbuhkan bunga dan sayuran, membuka peluang bagi makhluk-makhluk baru, kehidupan baru, potensi-potensi baru.
      Jadi, tindakan pernikahan, perpaduan melalui pernikahan dalam konsep Islam adalah jalur segala hal dalam jalinan dan rantai penciptaan. Setiap pasangan dalam pernikahan menghasilkan sesuatu yang dibutuhkan dan istimewa dalam konteks pernikahan itu sendiri. Masing-masing pasangan itu tidak identik (sama persis), tapi satu sama lain menjadi pelengkap dan memunculkan hal unik, yang tidak akan pernah muncul bila pernikahan tidak dilakukan.
      Setiap individu dari satu pasangan mengalami perubahan dan transformasi ketika mereka berpadu dalam pernikahan, karena pernikahan adalah perpaduan sempurna antardiri, jiwa, kepribadian dan dua makhluk yang berbeda (tapi merupakan pasangan).
      Dalam pernikahan manusia, perubahan terjadi dalam banyak hal; mulai dari perubahan gaya hidup, perilaku, dan jiwa setiap individunya sendiri. Dan pasti harus ada kehendak, dari pihak kedua individu, untuk mengijinkan transforasi yang mempersatukan itu terjadi. Bila berharap hal itu terjadi dengan sendirinya, berarti ada penguncian satu pihak yang mengarah pada pembekuan dan penyempitan satu diri tetap sebagai satu diri, bukan menjadi bagian dari satu pasangan yang berpadu secara intim. Hal ini juga berarti pembelengguan dan penguncian potensi, keindahan dan kekuatan yang dapat muncul dari perpaduan mesra yang seharusnya terbentuk melalui pernikahan.
      Karena “Allah menciptakan segala sesuatu berpasangan”, seperti dinyatakan dalam Al-Qurãn, dan karena Allah menciptakan lelaki dan wanita dari satu rumusan, maka Allah pula yang merupakan pusat rujukan bagi setiap pasangan yang menikah. “Dialah yang menciptakan keseimbangan” segala hal. Karena itu, Dia pula yang harus dirujuk untuk mendapatkan keseimbangan hidup. Bila kedua pasangan dalam pernikahan menata sedemikian rupa hubungan mereka dengan Allah, maka bisa dipastikan keseimbangan sempurna akan dirasakan dalam kehidupan mereka.
      Cinta adalah pergerakan menuju persatuan, kesatuan. Dan karena Allah itu Satu (yang juga mengajarkan satu konsep kehidupan, pen.), maka semakin dekat sang hati kepada Yang Satu, semakin kuat pula daya cinta yang tumbuh.
      Cinta adalah gerakan menuju persatuan, menutu kesatuan. Seperti digambarkan dalam surat Al-Anfal ayat 63, melalui ajaranNya, Allah mempersatukan hati-hati yang bermusuhan. Persatuan timbul melalui cahaya kesatuan yang dihasilkan ruh cinta dan kekeluargaan yang ada di hati. Karena cinta adalah bayangan Kesatuan, kekeluargaan adalah bayangan cinta, dan keseimbangan adalah bayangan kekeluargaan.
      Maka, biarkanlah pasangan-pasangan yang menikah menjadi pembantu dan pelindung satu sama lain. Biarkanlah mereka menjadi pakaian-pakaian yang indah bagi satu sama lain, dan biarkanlah mereka mengalami bersama banyak perbendarharaan dan keindahan pernikahan.

      BalasHapus
    4. Bila pernikahaan hanya dimaknai sebatas persatuan badan

      berapa lama kamu tahan dalam pelukan seseorang?

      Cinta, rindu, kasih-sayang, bisa diungkapkan dengan pelukan, ciuman atau jabat tangan,

      tapi peluk-cium dan jabatan tangan hanya bisa dilakukan sekejapan.

      Setelah itu, badan harus saling berjauhan;

      Karena segala sentuhan itu hanyalah lambang.

      Lambang ditampilkan bila dibutuhkan.

      Selanjutnya adalah prinsip

      Adalah tujuan

      Yang harus ditegaskan dalam pikiran,

      dalam perkataan,

      Dan dalam perbuatan.

      Bila kamu menikah karena kamu lelaki dan dia perempuan

      Atau sebaliknya karena kamu perempuan dan dia lelaki,

      Maka antara kamu dengan dia tak ada perbedaan dengan sepasang hewan.

      Lahiriah, kita memang hewan.

      Dan kita sering merendahkan hewan karena tak punya pikiran.

      Tapi, dengan tidak punya pikiran, hewan patuh kepada Tuhan.

      Sebaliknya, dengan punya pikiran,

      kita kadang menentang ajaran Tuhan.

      Yang dikehendaki Tuhan dengan perkawinan adalah,

      Pertama, kamu kawinkan jiwamu dengan konsepNya;

      Dan setelah itu, carilah teman seiring setujuan

      Untuk membangun satu bentuk kehidupan berperadaban Al-Qurãn.

      Dengan demikian, perkawinan adalah langkah meninggalkan Makkah

      Menuju Madinah!

      Hijrah!

      Perkawinan adalah hijrah!

      Waktu di Makkah dulu kamu menuntut ilmu;

      Yang kemudian kamu olah lewat shalat ritualmu

      menjadi bentuk kesadaran,

      Menjadi cita-cita dan harapan,

      menjadi api dan obsesi

      Yang menerangi jalan ke masa depan.

      Sekarang, melalui ijab-qabul – yang bagaikan iqrar Aqabah –

      Kamu buka gerbang Madinah;

      Kamu ketuk pintu bait Rasulullah,

      Dan Rasulullah menggemakan sabdanya yang sudah kamu kenal:

      “Menikah adalah Sunnahku…”

      Dan kamu menjawab, “Assalãmu ‘alaika ayyuhan-Nabiy!

      Keselamatan kami menjadi pasti karena mengikuiti jejak langkahmu!”

      Lalu, di Madinah, kamu harus keluar menuju Badar,

      Dan di sana musuhmu dikalahkan

      Oleh jiwamu yang tegar

      dan semangatmu yang berkobar.

      Dan, dari Badar kamu harus kembali ke Madinah

      Ke dalam rumah.

      Rumahmu adalah ruang sempit

      tempat berkobar jihad akbar.

      Di rumah, kamu bertemu musuh yang lebih tangguh:

      Dirimu!

      Di dalam rumah, istri dan suami bisa akrab, bisa mesra

      Karena ada kebutuhan bersama sesaat atau selamanya.

      Tapi mereka juga bisa berengkar, bisa saling cakar

      Ketika keduanya bagai pohon yang terpisah dari akar.

      Mereka jatuh

      Saling menimpa

      Saling mematahkan.

      Di Madinah

      Di dalam rumah

      Berkembang kemunafikan.

      Tiba-tiba ada orang yang emosional dan tak tahu diri.

      Tiba-tiba ada raja dan ratu yang hanya ingin menindas dan menjajah.

      Tiba-tiba ada para pengecut yang tidak berani mengakui kesalahan

      Dan kelemahan diri sendiri.

      Ketika sepasang kekasih telah menjadi suami dan istri

      Sumpah bisa menjadi sampah

      Dan janji bisa jadi tidak ditepati.

      Tapi sumpah dan janji kekasih mungkin hanya tercetus karena emosi

      Yang setiap saat bisa diperbaiki dan dikoreksi.

      Sedangkan tekad untuk menjaga syahadat

      tidak boleh rusak atau berkarat.

      Itulah yang harus menjadi ukuran apakah suami/istri setia atau berkhianat.

      Kesetiaan diukur dengan keteguhan menjalankan konsep Al-Qurãn

      Dan pengkhianatan terjadi ketika Al-Qurãn dikesampingkan.

      Yang merasa bertemu karena Al-Qurãn

      hanya bisa bertengkar dan marah karena Al-Qurãn.

      Yang merasa bertemu karena Al-Qurãn

      hanya bisa berpisah karena Al-Qurãn.

      Yang mencintai Al-Qurãn

      Tak akan berpisah dengan pecinta Al-Qurãn.

      BalasHapus